Melihat di daerah Makassar kita dapat menyaksikan gambar-gambar yang berbau kampanye. Secara langsung atau tidak langsung banyak dijumpai gambar yang siap bertarung menjadi nomor satu daerah. Tempat-tempat strategispun menjadi incaran pemasangan baliho berbagai ukuran mulai dari yang kecil sampai yang besar.
Satu hal yang menjadi sebuah pertanyaan adakah sanksi yang mengikat secara tegas bagi pelaku pelanggaran Undang-Undang pemilu? Ataukah fenomena diatas bukan termasuk bentuk kampanye? KPU lah yang dapat menjelaskan hal itu kepada masyarakat agar tidak ada prasangkaan buruk yang terjadi.



0 komentar:
Posting Komentar